Selasa, 31 Maret 2015

FORMULIR PENDAFTARAN FUTSAL DAN CATUR


 Formulir Pendaftaran Futsal
                                                                                                                                                                                No:..............
Nama Team                :.............................................................
Manager                     :.............................................................
Contact Person           :.............................................................

1..............................                         2................................                         3..............................




















 







4..............................                            5................................                        6..............................





dd.png

7..............................                            8................................






                                                                                                                                    No: ...................

Nama                   :..............................................................
images.jpgNo Hp                  :..............................................................







.......................................................................................................................................................................................................................



Formulir Pendaftaran Catur

                                                                                                                                    No: ...................

Nama                   :..............................................................
images.jpgNo Hp                  :..............................................................








Peraturan permainan catur

Peraturan Bermain Catur

Adapun Peraturan Bermain Catur, sebagai berikut:

1.Bermain catur harus sportif dengan tidak menggangu konsentrasi lawan yang sedang berpikir, berjiwa atlet dengan selalu berpedoman pada semboyan Catur Gen’s Una Sumus yang artinya kita Satu Keluarga.
2.Melangkah bergantian, pemain buah putih  berjalan duluan, lalu kemudian pemain Buah Hitam.
3.Buah yang sudah dipegang harus di jalankan, terkecuali buah tersebut tidak mungkin untukdi jalankan.
4.Langkah yang dinyatakan sudah selesai, apabila tangan telah melepaskan buah yang dipegang.
5.Buah yang dipegang, dan menyentuh Buah lawan, harus di pukul/makan, terkecuali buah tersebut tidak mungkin untuk dipukul.
6.Rokade ada dua cara, yaitu : Rokade panjang dan Rokade Pendek. Raja harus di pegang duluan, dengan ketentuan raja tidak diancam oleh buah Lawan
7. Raja dalam Keaadaan TerancamOpen, dan lawan Salah melangkah, Langkah Tersebut bisa diulang (langkah lain)
8.Pion yang terdorong dua langkah, sejajar dengan buah lawan, terserah pemain yang bersangkutan dipukul atau Tidak.
9.Pion Promosi, atau petak akhir harus diganti, terserah pemain yang bersangkutan.
10. Skak atau Ster, harus di bilang.
11. Buah yang Dinyatakan Mat : Jika lawan menyerah, Raja lawan Mat, waktu pikir sudah habis (jarum jam jatuh)
12. Buah yang dinyatakan Remis (Draw): Persetujuan kedua belah pihak, Skak abadi 3 kali berturut – turut, bangunan Sama 3 kali berturut- turut, tidak Saling Memukul Selama 40 langkah

Peraturan pertandingan futsal


Waktu Pertandingan

PERIODE pertandingan.
Futsal dimainkan dalam dua babak. Setiap babak berdurasi 20 menit. Waktu itu tidak termasuk saat bola mati atau pertandingan dihentikan untuk sementara karena insiden tertentu. Waktu yang habis dapat diperpanjang jika terjadi tendangan penalti atau tendangan bebas. Di antara kedua babak, terdapat waktu istirahat maksimal 15 menit.

Time-out
Tiap-tiap tim berhak mendapatkan satu kali time-out setiap babaknya. Lamanya time-out satu menit. Time-out diajukan oleh pelatih kepada wasit jika timnya sedang menguasai bola. Jika pada paruh babak pertama tidak mengambil jatah time-out, tim tidak berhak mendapatkan dua time-out di babak kedua.

Penentuan pemenang
Gol. Gol terjadi jika secara keseluruhan, bola melewati garis gawang di antara kedua tiang gawang dan di bawah mistar. Gol baru dianggap sah jika bola itu tidak dilempar, dibawa dengan tangan atau menyentuh tangan seorang pemain dari tim yang sedang menyerang. Dalam hal ini, kiper termasuk yang dilarang.
Tim pemenang. Tim yang dianggap menang adalah yang mencetak gol lebih banyak selama pertandingan. Jika kedua tim mencetak gol dalam jumlah yang sama atau samasekali tidak mencetak gol, pertandingan berakhir dengan kedudukan seri.
Aturan khusus
FIFA memberikan sejumlah kelonggaran untuk tiap-tiap kompetisi, apakah akan melakukan perpanjangan waktu atau prosedur lainnya untuk menentukan pemenang pertandingan.
Pelanggaran.
Di pertandingan futsal, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pemain selama pertandingan. Ini menyangkut teknik dan nonteknik. Sebagai hukuman, kepada tim lawan akan diberikan tendangan bebas. Wasit memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan apakah yang dilakukan pemain termasuk jenis pelanggaran atau bukan.
Secara garis besar, ada dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat dan ringan.
Pelanggaran berat:
* Menendang atau mencoba menendang lawan.
* Mengganjal atau mencoba mengganjal lawan.
* Melompat kepada lawan.
* Menyerang lawan, meski hanya menggunakan bahu.
* Memukul atau mencoba memukul lawan.
* Mendorong lawan.
* Memegangi lawan.
* Meludahi lawan.
* Memegang bola secara sengaja.



Pelanggaran ringan.
Seorang kiper memegang bola dari rekan setimnya tanpa terlebih dulu disentuh lawan. Seorang kiper menguasai bola lebih dari empat detik, kecuali jika dia melakukan itu di daerah lawan.
Bermain dalam kategori membahayakan.
* Menghalang-halangi lawan yang tidak sedang menguasai bola.
* Mencegah kiper lawan melepaskan bola.
* Menyentuh bola dengan tangan secara tidak sengaja.
Kartu
Kartu kuning. Secara individu, seorang pemain yang melakukan pelanggaran akan diberi peringatan. Salah satunya berbentuk pemberian kartu kuning. Itu diberikan jika:

*Pemain bersalah melakukan hal tidak sportif.
* Mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
* Tetap melakukan pelanggaran meski telah diberi peringatan.
* Mengulur-ngulur waktu dimulainya kembali pertandingan.
* Melanggar jarak saat tendangan hukuman berlangsung.
* Melanggar prosedur pergantian pemain.
* Sengaja meninggalkan lapangan tanpa seizin wasit.


Kartu merah. Seorang pemain yang diberikan kartu merah, diharuskan untuk meninggalkan lapangan pertandingan dan tidak diperbolehkan bermain lagi.
Kartu merah diberikan jika:
* Bersalah, bermain sangat kasar.
* Bersalah, berkelakuan kasar.
* Meludahi lawan atau orang lain.
* Menghalangi gol yang dibuat tim lawan dengan menggunakan tangan.
* Secara jelas menggagalkan secara ilegal kesempatan lawan untuk mencetak gol.
* Menggunakan kata-kata yang bersifat menghina.
* Menerima kartu kuning kedua.
Ketentuan khusus
Ada satu peraturan khusus yang sangat berbeda dengan sepak bola perihal kartu merah. Di futsal, tim yang pemainnya terkena kartu merah berhak memasukkan pemain pengganti dua menit setelah kartu merah diberikan, kecuali sebelum dua menit itu terjadi sebuah gol. Jika gol terjadi, maka wasit berpatokan pada ketentuan sebagai berikut:
* Jika posisi lima melawan empat pemain, dan tim dengan pemain lebih banyak mencetak gol sebelum dua menit, maka tim dengan jumlah pemain lebih sedikit berhak memasukkan pemain.
* Jika posisi empat lawan empat dan tercipta gol, pertandingan akan tetap dilanjutkan dengan jumlah itu.
* Jika posisi lima lawan tiga atau empat lawan tiga, dan tim dengan pemain lebih banyak mencetak gol sebelum dua menit, tim dengan tiga pemain hanya berhak memasukkan satu pemain tambahan.
* Jika posisi tiga lawan tiga dan tercipta gol, pertandingan akan tetap dilanjutkan dengan jumlah itu.
* Jika tim yang lebih sedikit mencetak gol sebelum dua menit, pertandingan dilakukan tanpa menambah jumlah pemain.
Tendangan Hukuman
TENDANGAN bebas tidak langsung. Tendangan ini diberikan kepada tim lawan, jika seorang pemain melakukan pelanggaran ringan. Tendangan diambil dari titik di mana pelanggaran terjadi. Jika terjadi di kotak penalti, maka tendangan diambil dari garis penalti terdekat. Gol dapat dicetak hanya jika bola sudah menyentuh pemain lain sebelum masuk gawang. Tim yang bertahan diperbolehkan membentuk dinding pertahanan dengan jarak minimal 5 meter dari bola.
Tendangan bebas langsung.
Kondisi normal: Diberikan kepada tim lawan jika seorang pemain melakukan pelanggaran berat. Gol dapat langsung tercipta melalui tendangan ini. Tim yang bertahan diperbolehkan membentuk dinding pertahanan dengan jarak minimal 5 meter dari bola.
Akumulasi pelanggaran
Jika tim melakukan pelanggaran lebih dari lima kali setiap babaknya, maka tendangan bebas yang didapat tim lawan akan dikondisikan sebagai berikut:
* Tim yang bertahan tidak boleh membentuk dinding pertahanan. Mereka harus berada di belakang garis imajiner yang ditentukan wasit dan sejajar dengan garis gawang.
* Tendangan harus ditujukan langsung ke gawang, tidak boleh disodorkan ke pemain lain.
* Sebelum menyentuh penjaga gawang atau memantul dari tiang dan mistar gawang, pemain lain tidak boleh menyentuh bola.
* Tendangan tidak boleh diambil dengan jarak kurang dari 6 meter dari gawang. Jika itu terjadi di kotak penalti, maka tendangan diambil dari garis penalti terdekat.
* Jika pelanggaran keenam ini terjadi di daerah lawan atau di daerah sendiri antara titik penalti kedua dan garis tengah, maka tendangan bebas akan dilakukan dari titik penalti kedua.
* Jika pelanggaran keenam terjadi di daerah sendiri antara garis gawang dan titik penalti kedua di luar kotak penalti, maka tim yang mendapat tendangan bebas boleh memilih titik penalti kedua atau di tempat terjadinya pelanggaran.
Tendangan penalti
Diberikan kepada tim yang melakukan pelanggaran di dalam kotak penaltinya sendiri. Tendangan dilakukan dari titik penalti pertama. Gol dapat tercipta secara langsung dari tendangan ini. Selain penendang dan kiper lawan, pemain lainnya harus berada di luar kotak penalti.
Aturan khusus. Untuk tendangan penalti dan tendangan bebas langsung ketika lebih dari lima pelanggaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
* Ketika seorang pemain tim bertahan melakukan pelanggaran prosedur, maka tendangan akan diulang jika tidak tercipta gol dari tendangan itu. Tendangan tidak akan diulang jika tercipta gol.
* Ketika pemain sebuah tim yang melakukan tendangan membuat pelanggaran prosedur, maka tendangan akan diulang jika dari tendangan itu tercipta gol. Tendangan tidak akan diulang jika tidak tercipta gol.
Untuk tendangan bebas langsung dan tidak langsung, jika tim yang mendapat tendangan bebas melakukannya lebih dari 4 detik, maka wasit akan mengalihkan menjadi tendangan bebas tidak langsung bagi tim lawan.

Tendangan Memulai Pertandingan Kembali
Tendangan ke dalam. Pengganti lemparan ke dalam pada sepak bola. Tendangan ini diberikan jika bola melewati garis samping lapangan baik di tanah maupun udara. Gol tidak boleh langsung tercipta dari tendangan ini. Jika dilakukan lebih dari 4 detik, maka wasit akan mengalihkan menjadi tendangan bebas tidak langsung bagi tim lawan.

Tendangan gawang. Tendangan ini diberikan jika bola melewati garis gawang dengan sentuhan terakhir dilakukan oleh salah seorang pemain yang sedang menyerang. Tendangan diambil dari titik mana pun di dalam kotak penalti. Gol tidak boleh langsung tercipta dari tendangan ini. Jika dilakukan lebih dari 4 detik, maka wasit akan mengalihkan menjadi tendangan bebas tidak langsung di garis penalti bagi tim lawan.
Tendangan sudut. Tendangan ini diberikan jika bola melewati garis gawang dengan sentuhan terakhir dilakukan oleh salah seorang pemain yang sedang bertahan. Tendangan diambil di dalam busur sudut di sudut terdekat dari keluarnya bola. Gol boleh langsung tercipta dari tendangan ini, tetapi hanya ke gawang tim yang bertahan. Pemain bertahan harus berjarak minimal 5 meter dari bola. Jika tendangan dilakukan lebih dari 4 detik, maka wasit akan mengalihkan menjadi tendangan bebas tidak langsung di dalam busur sudut bagi tim lawan.

Minggu, 08 Februari 2015

Pengaplikasian Team Work

Penerapan Team work di suatu organisasi

Team Work

       Team work bisa diartikan sebagai kerja tim atau kerjasama, team work atau kerja sama tim merupakan bentuk kerja kelompok dengan keterampilan yang saling melengkapi serta berkomitmen untuk mencapai  misi yang sudah disepakati sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Harus disadari bahwa teamwork merupakan peleburan berbagai pribadi yang menjadi satu pribadi untuk mencapai tujuan bersama.Sebuah tim itu sangat memebutuhkan kemauan untuk saling bergandengan-tangan menyelesaikan pekerjaan. Bisa jadi satu orang tidak menyelesaikan pekerjaan atau tidak ahli dalam pekerjaan A, namun dapat dikerjakan oleh anggota tim lainnya. Inilah yang dimaksudkan dengan kerja tim, beban dibagi untuk satu tujuan bersama serta saling melengkapi antar sesama.
Saling mengerti dan mendukung satu sama lain merupakan kunci kesuksesan dari teamwork. Jangan pernah mengabaikan pengertian dan dukungan ini. Meskipun sering terjadi perbedaan pemahaman serta perselisihan antar pribadi, namun dalam tim harus segera menyingkirkannya terlebih dahulu. Bila tidak kehidupan dalam tim jelas akan terganggu, bahkan dalam satu tim bisa jadi berasal dari latar belakang divisi yang berbeda yang terkadang menyimpan pula perselisihan. Oleh karena itu sangatlah  penting untuk menjunjung tinggi kesadaran akan kebersamaan sebagai anggota tim di atas segalanya.
Sementara untuk membentuk dan membangun team work yang solid, tentu tidak semudah kita membalikan telapak tangan, team work yang solid akan menciptakan hasil yang maksimal dalam suatu tim tersebut.


Excellence
         Excellence bisa diartikan sebagai prima, unggul atau keunggulan yang dapat diartikan sebagai hasil atau output dari proses yang sistematik dan sah atau legal untuk mendapatkan dan menganalisa informasi mengenai pesaing bisnis yang telah ada dan potensial. Outputnya mungkin terdiri atas rencana atau pemikiran yang saat ini dilakukan pesaing, fokus mereka, kegiatan atau program yang sedang dijalankan. Keunggulan juga mungkin terdiri atas penilaian akan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki pesaing serta identifikasi peluang serta hambatan secara keseluruhan yang dibutuhkan perusahaan untuk membuat keputusan yang baik.

Achieving
        Achieving bisa di artikan capai atau mencapai target, yang bisa diartikan keinginan atau tekad untuk bekerja dengan lebih baik atau melampaui standart prestasi atau target, standart tersebut bisa berupa prestasi diri sendiri dimasa lampau, ukuran yang obyektif yang melebihi orang lain, sasaran yang menantang atau sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh orang lain. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk bertindak lebih baik dan efisien.


Moving Forward
         Moving Forward dapat diartikan sebagai kedinamisan atau bergerak terus-menerus  melangkah lebih maju kedepan, bisa juga dijabarkan sebagai suatu usaha yang dilakukan secara terus-menerus pada suatu pekerjaan atau usaha tertentu yang bertujuan untuk melangkah lebih maju dan lebih baik dari saat ini.

Aplikasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI (TDPT)




  Perguruan tinggi merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional. Keberadaannya dalam kehidupan bangsa dan negara berperan penting melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20 Ayat 2).
Saat ini kesadaran mahasiswa akan tanggung jawabnya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi semakin menurun. Tri dharma perguruan tinggi sebagai salah satu pondasi dan dasar tanggung jawab yang dipanggul mahasiswa (sebagai bagian dari perguruan tinggi) harus dikembangkan secara simultan dan bersama-sama. Dengan kondisi Indonesia yang mulai memprihatinkan, sebagai mahasiswa baru perlu mengetahui dan menyadari salah satu pedoman untuk  melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka menjawab tantangan negara dan bangsa Indonesia di masa depan.
Tri Dharma perguruan tinggi merupakan tiga pilar dasar pola pikir dan menjadi kewajiban bagi mahasiswa sebagai kaum intelektual di negara ini. Karena mahasiswa adalah ujung tombak perubahan bangsa kita ke arah yang lebih baik. Pernyataan ini menjadi terbukti ketika kita melihat sejarah bangsa ini dimana sebagian perubahan besar yang ada di negara ini dimulai oleh mahasiswa, dalam hal ini pemuda-pemudi Indonesia. Adapun Tri Dharma Perguruan tinggi itu sendiri meliputi :
1.      Pendidikan.
Mahasiswa sebagai kaum  intelektual bangsa yang menduduki  5% dari populasi warga negara Indonesia berkewajiban meningkatkan mutu diri secara khusus agar mutu bangsa pun meningkat pada umumnya dengan ilmu yang dipelajari selama pendidikan di kampus sesuai bidang keilmuan tertentu. Mahasiswa dan pendidikan merupakan satu  kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga ketika mahasiswa melakukan segala kegiatan dalam hidupnya, semua harus didasari pertimbangan rasional, bukan dengan adu otot. Itulah yang disebut kedewasaan mahasiswa.
2.       Penelitian dan Pengembangan
Ilmu yang dikuasai melalui proses pendidikan di perguruan tinggi harus diimplementasikan dan diterapkan. Salah satunya dengan langkah ilmiah, seperti melalui penelitian. Penelitian mahasiswa bukan hanya akan mengembangkan diri mahasiswa itu sendiri, namun juga memberikan manfaat bagi kemajuan pperadaban dan  kepentingan  bangsa kita dalam menyejahterakan bangsa. Selain pengembangan diri secara ilmiah dan akademis. Mahasiswa pun harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya dalam hal softskill dan kedewasaan diri dalam menyelesaikan segala masalah yang ada. Mahasiswa harus mengembangkan pola pikir yang kritis terhadap segala fenomena yang ada dan mengkajinya secara keilmuan.
3.       Pengabdian pada Masyarakat
Mahasiswa menempati lapisan kedua dalam relasi kemasyarakatan, yaitu berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Mahasiswa adalah yang paling dekat dengan rakyat dan memahami secara jelas kondisi masyarakat tersebut. Kewajiban sebagai mahasiswa menjadi front linedalam masyarakat dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah terhadap rakyat karena sebagaian besar keputusan pemerintah di masa ini sudah terkontaminasi oleh berbagai kepentingan politik tertentu dan kita sebagai mahasiswa yang memiliki mata yang masih bening tanpa ternodai kepentingan-kepentingan serupa mampu melihat secara jernih, melihat yang terdalam dari yang terdalam terhadap intrik politik yang tidak jarang mengeksploitasi kepentingan rakyat. Disini mahasiswa berperan untuk membela kepentingan masyarakat, tentu tidak dengan jalan kekerasan dan aksi chaotic, namun menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pendidikan, kaji terlebih dahulu, pahami, dan sosialisasikan pada rakyat, mahasiswa memiliki ilmu tentang permasalahan yang ada, mahasiswa juga yang dapat membuka mata rakyat sebagai salah satu bentuk pengabdia terhadap rakyat.


Keterkaitan ketiga poin TDPT

Ketiga faktor diatas ini sangat erat hubungannya, karena penelitian harus menjunjung tinggi kedua dharma yang lain. Penelitian diperlukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi. Untuk dapat melakukan penelitian diperlukan adanya tenaga-tenaga ahli yang dihasilkan melalui proses pendidikan. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan sebagi hasil pendidikan dan penelitian itu hendaknya diterapkan melalui Pengabdian pada masyarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dan menikmati kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.      

Strategi Implementasi di Perguruan Tinggi

Eksistensi perguruan tinggi memiliki peranan yang sangat penting dalam memengaruhi perubahan-perubahan suatu masyarakat.Peran dan fungsi perguruan tinggi sebagai implementasi dari tri darma yang menjadi kewajibannya, dapat diwujudkan dalam bentuk membangun gerakan pembelajaran masyarakat untuk mendorong terciptanya transformasi sosial dan terjaganya nilai-nilai budaya bangsa.
 Perguruan tinggi juga dapat mengembangkan model pembangunan yang benar-benar berbasis pada keilmuan dan sumberdaya lokal dalam kerangka sistem nilai budaya bangsa, membangun basis-basis pengembangan keilmuan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka merespon perubahan global yang sangat dinamis, mengembangkan pusat-pusat pengembangan masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya dan nilai-nilai lokal yang ada, membantu pengembangan kebijakan strategis terhadap legislatif dan eksekutif serta mengontrol implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
 Perguruan tinggi juga dapat berperan dalam mengembangkan strategi kebudayaan, hal tersebut sangat diperlukan dalam membangun peradaban bangsa, terutama untuk membangun nilai-nilai yang sejalan dengan kemajemukan bangsa agar keberagaman diterima sebagai sebuah kekayaan dan tidak dipertentangkan. Oleh karena itu, pembangunan peradaban itu sendiri perlu berbasis pada nilai etika dan nilai budaya yang sudah melekat dalam jati diri bangsa.


Ingatlah kalau bukan kita siapa lagi.

Mekanisme Rapat atau Peraturan Rapat

Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

Jenis Persidangan

Sidang Pleno
Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Komisi
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Aturan Umum Sebuah Persidangan

Peserta
Peserta Penuh
Hak peserta penuh :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta penuh :
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Peserta Peninjau
Hak Peninjau:
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Presidium Sidang
Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :

1 kali ketukan
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan
Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang

Membuka sidang

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok

Menutup sidang

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

Mengalihkan pimpinan sidang

“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.

Mengambil alih pimpinan sidang

“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok

Menskorsing sidang

“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

Mencabut skorsing

“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.

Memberi peringatan kepada peserta sidang

Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

Syarat-syarat Presidium Sidang :

Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :

Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan Pengambilan Keputusan

Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi

Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.

Macam macam interupsi antara lain.
Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang

Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.

Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

Tata Tertib

Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

Sanksi-sanksi

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

Pengertian

Sidang adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik.

Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.

Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik
Macam-macam persidangan
1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori
sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan
pemilihan presidium sidang.
Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan
pertanggungjawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini
diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi
lanjut.

Macam-macam sidang dilihat dari jabatan peserta dalam sebuah organisasi;
• Sidang Presidium
• Sidang BPH ( Badan Pengurus Harian )
• Sidang Badan Koordinasi.

Macam-macam Rapat
Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.

Unsur-unsur persidangan
1. Tempat atau ruang sidang
2. Waktu dan acara sidang
3. Peserta sidang
4. Perlengkapan sidang
5. Tata tertib sidang
6. Pimpinan dan sekretaris

Istilah-istilah dalam persidangan
• Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu
pada waktu sidang berlangsung
• Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal.
• Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata “interupsi”
yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.

Macam-macam interupsi
• Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk
memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
• Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah
disampaikan
• Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin
menajam
• Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.

Penggunaan palu dalam rapat
Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.

Macam-macam penggunaan palu rapat
1 kali ketukan berarti
• Mengesahkan hasil rapat
• Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
• Skorsing
3 kaliketukan
• Pembukaan rapat
• Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat

“Sebelum sidang dimulai, biasanya sidang belum mempunyai pimpinan sidang. Untuk itu sebagai pimpinan sidang sementara diambil alih oleh panitia pengarah (SC). Panitia pengarah ini akan memilih pimpinan sidang atau presidium sidang untuk selanjutnya. Presidium sidang terpilih memimpin jalannya persidangan. Pimpinan sidang terpilih dapat dipilih lebih dari satu orang dan hendaknya dipilih lebih dari satu agar bergantian memimpin”.